Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Internet. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Internet. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 Maret 2014

Macam macam bahasa pemrograman Web

Berikut merupakan bahasa pemrograman yang berbasis Web.

1. Bahasa Pemrograman HTML
HyperText Markup Language (HTML) adalah sebuah bahasa markup yang digunakan untuk membuat sebuah halaman web dan menampilkan berbagai informasi di dalam sebuah browser Internet. HTML saat ini merupakan standar Internet yang didefinisikan dan dikendalikan penggunaannya oleh World Wide Web Consortium (W3C).HTML berupa kode-kode tag yang menginstruksikan browser untuk menghasilkan tampilan sesuai dengan yang diinginkan.Sebuah file yang merupakan file HTML dapat dibuka dengan menggunakan browser web seperti Mozilla Firefox atau Microsoft Internet Explorer.

2. Bahasa Pemrograman PHP
PHP adalah bahasa pemrograman script yang paling banyak dipakai saat ini.
PHP pertama kali dibuat oleh Rasmus Lerdorf pada tahun 1995. Pada waktu itu PHP masih bernama FI (Form Interpreted), yang wujudnya berupa sekumpulan script yang digunakan untuk mengolah data form dari web.PHP banyak dipakai untuk membuat situs web yang dinamis, walaupun tidak tertutup kemungkinan digunakan untuk pemakaian lain. PHP biasanya berjalan pada sistem operasi linux (PHP juga bisa dijalankan dengan hosting windows).

3. Bahasa Pemrograman Javascript
Javascript adalah bahasa scripting yang handal yang berjalan pada sisi client. JavaScript merupakan sebuah bahasa scripting yang dikembangkan oleh Netscape.Untuk menjalankan script yang ditulis dengan JavaScript kita membutuhkan JavaScript-enabled browser yaitu browser yang mampu menjalankan JavaScript.

4. Bahasa Pemrograman CSS
Cascading Style Sheets (CSS) adalah suatu bahasa stylesheet yang digunakan untuk mengatur tampilan suatu dokumen yang ditulis dalam bahasa markup.Penggunaan yang paling umum dari CSS adalah untuk memformat halaman web yang ditulis dengan HTML dan XHTML.Walaupun demikian, bahasanya sendiri dapat dipergunakan untuk semua jenis dokumen XML termasuk SVG dan XUL. Spesifikasi CSS diatur oleh World Wide Web Consortium (W3C).

5. Bahasa Pemrograman ASP
ASP adalah singkatan dari Active Server Pages yang merupakan salah satu bahasa pemograman web untuk menciptakan halaman web yang dinamis.ASP merupakan salah satu produk teknologi yang disediakan oleh Microsoft.ASP bekerja pada web server dan merupakan server side scripting.

6. Bahasa Pemrograman XML
Extensible Markup Language (XML) adalah bahasa markup serbaguna yang direkomendasikan W3C untuk mendeskripsikan berbagai macam data.XML menggunakan markup tags seperti halnya HTML namun penggunaannya tidak terbatas pada tampilan halaman web saja.XML merupakan suatu metode dalam membuat penanda/markup pada sebuah dokumen.

7. Bahasa Pemrograman WML
WML adalah kepanjangan dari Wireless Markup Language, yaitu bahasa pemrograman yang digunakan dalam aplikasi berbasis XML (eXtensible Markup Langauge). WML ini adalah bahasa pemrograman yang digunakan dalam aplikasi wireless. WML merupakan analogi dari HTML yang berjalan pada protocol nirkabel.

8. Bahasa Pemrograman PERL
Perl adalah bahasa pemrograman untuk mesin dengan sistem operasi Unix (SunOS, Linux, BSD, HP-UX), juga tersedia untuk sistem operasi seperti DOS, Windows, PowerPC, BeOS, VMS, EBCDIC, dan PocketPC. PERL merupakan bahasa pemograman yang mirip bahasa pemograman C.

9. Bahasa Pemrograman CFM
Cfm dibuat menggunakan tag ColdFusion dengan software Adobe ColdFusion/ BlueDragon / Coldfusion Studio.Syntax coldfusion berbasis html



Jenis jenis Domine / Domain


1. Domain.AC.ID
Jenis domain di atas digunakan bagi lingkungan akademik/perguruan tinggi dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan.

2. Domain.CO.ID
Jenis domain di atas digunakan bagi organisasi komersial yang pada ketentuan dan kebijakan selanjutnya hanya diperuntukan bagi perusahaan dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan.

3. Domain.OR.ID
Jenis domain di atas digunakan bagi organisasi selain organisasi yang masuk kedalam kategori domain AC.ID, CO.ID, NET.ID, GO.ID, MIL.ID, SCH.ID, dst dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan.

4. Domain.NET.ID
Jenis domain di atas digunakan bagi organisasi pemegang Izin Penyelenggara jasa telekomunikasi dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan.

5. Domain.WEB.ID
Jenis domain di atas digunakan bagi personal dan organisasi dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan.

6. Domain.SCH.ID
Jenis domain di atas digunakan bagi sekolah dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan.

7. Domain.GO.ID
Jenis domain di atas digunakan khusus bagi instansi pemerintah dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan.

8. Domain.MIL.ID
Jenis domain di atas digunakan bagi kalangan militer dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan.

9. Domain.WAR.NET.ID
Jenis domain di atas digunakan bagi warung internet dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan, namun untuk selengkapnya bisa membaca di sini jenis jenis domain indonesia

Jenis jenis jaringan

A ) Local Area Network ( LAN )
Local Area Network biasa disingkat LAN adalah jaringan komputer yang jaringannya hanya mencakup
wilayah kecil; seperti jaringan komputer kampus,gedung, kantor, dalam rumah, sekolah atau yang lebih kecil.

LAN mempunyai karakteristik sebagai berikut :

1. Mempunyai pesat data yang lebih tinggi
2. Meliputi wilayah geografi yang lebih sempit
3. Tidak membutuhkan jalur telekomunikasi yang disewa dari operator telekomunikasi

B ) Metropolitan Area Network ( MAN )Metropolitan Area Network (MAN) / Jaringan area Metropolitan adalah jaringan komputer yang meliputi area yang lebih besar dari LAN, misalnya antar wilayah dalam satu propinsi.
Dalam hal ini jaringan menghubungkan beberapa buah jaringan-jaringan kecil ke dalam lingkungan area yang lebih besar, sebagai contoh yaitu : jaringan departemen dimana beberapa kantor departemen tingkat kabupaten/kota dihubungkan antara satu dengan lainnya.

C ) Wide Area Network ( WAN )WAN adalah singkatan dari istilah teknologi informasi dalam bahasa Inggris: Wide Area Network merupakan jaringan komputer yang mencakup area yang besar
sebagai contoh yaitu jaringan komputer antar wilayah, kota atau bahkan negara,

D ) Global Area Network ( GAN )
Global Area Network merupakan jaringan yang sudah mencakup area yang besar bahkan sudah bisa mencakup antar negara maupun benua

E ) Internet
Sebenarnya terdapat banyak jaringan didunia ini, seringkali menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak yang berbeda-beda . Orang yang terhubung ke jaringan sering berharap untuk bisa berkomunikasi dengan orang lain yang terhubung ke jaringan lainnya.

Keinginan seperti ini memerlukan hubungan antar jaringan yang seringkali tidak kompatibel dan berbeda.
Biasanya untuk melakukan hal ini diperlukan sebuah mesin yang disebut gateway guna melakukan hubungan dan melaksanakan terjemahan yang diperlukan, baik perangkat keras maupun perangkat lunaknya.
Kumpulan jaringan yang terinterkoneksi inilah yang disebut dengan internet.

F ) Jaringan Tanpa KabelJaringan tanpa kabel merupakan suatu solusi terhadap komukasi yang tidak bisa dilakukan dengan jaringan yang menggunakan kabel. Misalnya orang yang ingin mendapat informasi atau melakukan komunikasi walaupun sedang berada diatas mobil atau pesawat terbang, maka mutlak jaringan tanpa kabel diperlukan karena koneksi kabel tidaklah mungkin dibuat di dalam mobil atau pesawat.





Pengertian WWW. DAN HTTP


Pengertian WWW
Www atau World Wide Web maupun Web saja adalah sebuah sistem yang saling terkait dalam sebuah dokumen berformat hypertext yang berisi beragam informasi, baik tulisan  gambar, suara, video, dan informasi multimedia lainnya dan dapat diakses melalui  sebuah  perangkat yang disebut web browser.



Pengertian Hypertext Transfer Protocol (HTTP)
adalah sebuah protokol jaringan lapisan aplikasi yang digunakan untuk sistem informasi terdistribusi, kolaboratif, dan menggunakan hipermedia. Penggunaannya banyak pada pengambilan sumber daya yang saling terhubung dengan tautan, yang disebut dengan dokumen hiperteks






Jenis Jenis website



1. Afiliasi – Sebuah situs di mana Anda posting link ke produk dan layanan yang Anda rekomendasikan dan ketika pengunjung mengklik link atau pembelian produk pemilik website kalian akan menerima Komisi. lembaga afiliasi situs Contoh: Commission Junction, ClickBank, eJunkie, dll

2. Situs Arsip – jenis situs ini digunakan untuk menyimpan informasi tentang topik tertentu, ditujukan untuk penelitian atau hiburan.
Dua contoh adalah Internet Archive dan Way Back Machine kedua situs ini menyimpan salinan seluruh situs web saat ini dan sebelumnya.

3. Blog (atau weblog) – Situs yang umumnya digunakan sebagai buku harian online termasuk diskusi atau forum. Software Blogging telah berevolusi selama bertahun-tahun untuk melakukan lebih dari sekedar memposting pemikiran Anda. Sistem blogging yang Anda pilih dapat dimodifikasi dan digunakan untuk semua jenis situs yang ada dalam daftar ini.
Contoh situs blog adalah WordPress, Movable Type dan Blogger.

4. Perusahaan atau situs Bisnis - Digunakan untuk memberikan informasi latar belakang sebuah organisasi, bisnis, atau layanan.
Contoh situs perusahaan adalah General Motors, General Electric, dan PepsiCo.

5. Commerce situs atau situs eCommerce – Adalah semua jenis bisnis, atau transaksi komersial, yang melibatkan transfer informasi di Internet. Ini mencakup berbagai jenis bisnis yang berbeda, dari konsumen ritel berbasis situs, melalui situs lelang atau musik, untuk perdagangan bursa bisnis barang dan jasa antara perusahaan.Contoh situs ecommerce adalah amazone dan lazada.

6. Situs Komunitas (social network) – Sebuah situs di mana orang dengan minat yang sama berkomunikasi satu sama lain, biasanya dengan chat atau papan pesan. Facebook adalah contohnya.

7. Situs Database – Sebuah situs yang tujuan utama adalah untuk mencari, menampilkan dan menyimpan data produksi, personil dll dari perusahaan tertentu.

8. Situs Pengembang - Sebuah situs di mana informasi dan sumber daya disediakan untuk mata pelajaran yang terkait dengan pengembangan perangkat lunak, desain web dan pemrograman.

9. Situs Direktori - Sebuah situs yang berisi daftar informasi yang terorganisir ke dalam kategori dan subkategori tersebut.
Contoh situs direktori adalah direktori Yahoo!Directory dan Open Directory Project.

10. Situs Download - Digunakan untuk men-download konten elektronik seperti perangkat lunak, permainan, demo dan desktop wallpaper.
Contoh situs Tucows dan ZDNet.

11. Situs kerja – Memungkinkan majikan untuk posting iklan lowongan kerja untuk posisi sehingga calon karyawan mungkin berlaku.
Contoh situs kerja adalah Rakasa, HotJobs dan CareerBuilder.

12. Situs Erotika – menampilkan video seksual dan konten gambar porno.

13. Situs Humor – Tujuan utama dari situs ini tidak lebih dari menghibur dan menghibur. Cnth Bored.com.

14. Situs Informasi – Berisi konten yang dimaksudkan untuk menginformasikan pengunjung, tetapi belum tentu untuk tujuan komersial. Sebagian besar pemerintah, lembaga pendidikan memiliki situs informasi.

15. Intranet situs – Sebuah situs yang dibuat untuk sekelompok karyawan yang bekerja untuk sebuah perusahaan tertentu Intranet hanya dapat dilihat oleh karyawan saat ini bekerja di sana dan biasanya menyimpan informasi proyek internal dan kejadian perusahaan.

16. Situs Mirror - Sebuah reproduksi lengkap dari sebuah website.

17. Situs Berita – Serupa dengan situs informasi, tetapi didedikasikan untuk meracik berita dan komentar.
Seperti CNN, New okezone dan liputan6.com.

18. Personal homepage – dijalankan oleh perorangan atau kelompok kecil (seperti keluarga) yang berisi informasi atau konten yang orang lain tidak akan dapat melihatnya.

19. Situs Phish – Sebuah website yang diciptakan oleh penipu dan memperoleh informasi sensitif, seperti password dan rincian kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang yang dapat dipercaya atau bisnis (seperti Social Security Administration, PayPal) dalam sebuah komunikasi elektronik.

20. Situs Politik – Sebuah situs di mana seseorang mungkin posting tentang pandangan politik, semacam Huffington Post.

21. Situs Pornografi (porno) - Sebuah situs yang menunjukkan gambar-gambar porno dan video.

22. Situs Rating – Sebuah situs di mana orang dapat memuji atau merendahkan suatu produk, tempat atau layanan.

23. Situs Review – Sebuah situs di mana orang dapat posting review untuk produk atau jasa.

24. Search Engine - Sebuah situs yang menyediakan informasi umum dan dimaksudkan sebagai gateway atau pencarian untuk situs lain Beberapa contoh adalah Google, Yahoo dan Bing.

25. Warez - Sebuah situs yang isinya perangkat lunak ilegal dan media elektronik lainnya yang dapat di- download.

26. portal Web – Sebuah situs yang menyediakan titik awal atau pintu gerbang ke sumber daya lainnya di Internet atau intranet.

27. Wiki site – Sebuah situs yang pengguna bersama-sama mengedit informasi untuk menyajikan informasi yang biasa ditemui di dalam sebuah ensiklopedia. Seperti Wikipedia.

Undang undang Elektronik transaksi yang berlaku di Indonesia

Beberapa pasal dalam Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) yang berperan dalam e-commerce adalah sebagai berikut :


Pasal 2

Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.


Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar  berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.


Pasal 10

Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan. Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.



Pasal 18
Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak. Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya. Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya. Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional

Pasal 20
Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.

Pasal 21
Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik. Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
- jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung           jawab para pihak yang bertransaksi;

- jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik            menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau

- jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik            menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.

- Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak   ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab                   penyelenggara Agen Elektronik.

- Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak    pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.

Pasal 22
Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 30
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem      Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem     Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen     Elektronik.

- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem      Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem                  pengamanan.

Pasal 46
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan           pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus     juta rupiah).

- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan           pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus       juta rupiah).

- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan           pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan     ratus juta rupiah).

Selain mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronika di atas, ada beberapa peraturan atau perundangan yang mengikat dan dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam kegiatan bisnis e-commerce, diantaranya adalah :

 - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
 - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
 - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
 - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
 - Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
 - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
 - Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
 - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
 - Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
 - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak     Sehat.
 - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
 - Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 1998 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan dibidang               Perbankan.
 - Serta undang-undang dan peraturan lainnya yang terkait dengan kejahatan e-commerce

Kamis, 31 Oktober 2013

Sejarah Internet

Internet pertama kali dikembangkan pada tahun 1969 oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat melalui sebuah proyek yang disebut dengan ARPANET (Advanced Research Project Agency Network). Mulanya internet hanya digunakan untuk kepentingan militer pertahanan AS dalam mencegah masalah komunikasi antar kelompok dalam jarak jauh dengan menggunakan jaringan telepon. Selain itu, pihak militer AS juga mmanfaatkan internet ini untuk mengantisipasi jika terjadinya serangan nuklir. Di tahun 1970, sudah lebih dari 10 komputer yang telah berhasil dihubungkan, sehingga mereka dapat saling berkomunikasi dan membentuk sebuah jaringan. Kemudian di tahun 1972, Roy Tomlinson berhasil menyempurnakan program e-mail yang dia ciptakan untuk ARPANET. Program e-mail tersebut sangat mudah sehingga langsung menjadi populer saat itu. Lalu icon ‘@’ juga diperkenalkan di tahun yang sama sebagai lambang penting untuk menunjukan “at” atau “pada”. Di tahun 1973, jaringan ARPANET mulai dikembangkan ke luar dari Amerika Serikat, dan komputer University College di London menjadi komputer pertama yang ada di luar Amerika untuk menjadi anggota jaringan ARPANET. Dua ahli  komputer, Vinton Cerf dan Bob Kahn mempresentasikan sebuah ide yang lebih besar, hingga menjadi cikal bakal sejarah internet dan pertama kalinya di presentasikan di Universitas Sussex. Lalu di tanggal 26 Maret 1976, menjadi hari yang bersejarah karena Ratu Inggris berhasil mengirimkan e-mail dari Royal Signals and Radar Establishment di Malvern. Setahun kemudian, sudah lebih dari 100 komputer yang bergabung dengan ARPANET dan membentuk sebuah jaringan atau network. Pada tahun 1979, Tom Truscott, Jim Ellis dan Steve Bellovin membuat newsgroup pertama dan diberi nama USENET. Lalu di tahun 1981 France Telecom menciptakan sebuah gebrakan dengan meluncurkan telepon televisi pertama, hal tersebut untuk memudahkan orang-orang saling menelepon sambil berhubungan dengan video link. Tahun 1990 merupakan tahun paling bersejarah, saat itu Tim Berners Lee menemukan program editor dan browser yang dapat menjelajah antara satu komputer dengan komputer lainnya, hingga akhirnya membentuk jaringan. Program tersebut akhirnya diberi nama www atau Worl Wide Web. Di tahun 1992, komputer yang saling terhubung dan membentuk jaringan sudah lebih dari  satu juta komputer dan muncul istilah baru, yaitu Surfing The Internet. Pada tahun 1994, situs internet kemudian tumbuh menjadi 3000 alamat halaman, serta untuk pertama kalinya virtual-shopping atau e-retail muncul di internet. Duniapun langsung berubah, Di tahun 1994 Yahoo! akhirnya di dirikan yang sekaligus menjadi kelahiran Netscape Navigator 1.0.